Nama : Intan Rismar Masyitoh
Kelas :
2EB22
Npm : 23212754
BAB
1
1.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Hukum juga bisa diartikan sebagai peraturan tingkah laku manusia, yang
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus
dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi
itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2.
Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan
hukum yang diadakan dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat. Oleh karena
itu, tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum
harus bersandarkan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu
sendiri. Berikut beberapa pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut :
-
Aristoteles
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
-
Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam
bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
-
Prof. Subekti, S.H
Dalam
buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan.” Beliau mengatakan bahwa
Hukum ialah mengabdi pada tujuan Negara yang pokoknya adalah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Keadilan selalu mengundang unsur
“penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”. Menurut Prof. Subekti, S.H
keadilan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu seorang manusia
diberi kemampuan untuk merasakan keadaan yang dinamakan adil.
Sumber-sumber
hukum :
- Sumber-sumber
hukum material, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dll.
Contoh : seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
- Sumber-sumber
hukum formal antara lain : Undang-undang, kebiasaan, traktat, dan pendapat
sarjana hukum.
- Undang-undang
UU merupakan suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi ialah jenis-jenis hukum
tertentu, contoh hukum perdata dan pidana. Adapun tujuan kodifikasi hukum
tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan
kesatuan hukum. Menurut bentuknya, hukum dapat
dibedakan antara lain :
a. Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturanperaturan.
b. Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan.
4.
Kaidah atau Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
-
Hukum yang imperatif adalah kaidah
hukum yang bersifat harus ditaati, mengikat dan memaksa.
- Hukum yang fakultatif adalah hukum
yang tidak mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian, perintah, dan
larangan-larangan yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
jalan yang benar.
b. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
c. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
d. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan disetiap daerah. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat
tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh Hukum Ekonomi :
ü Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
ü Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
BAB
II
1.
Subyek
Hukum
Subyek
hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum. Jadi, berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa
hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut
meninggal.
a. Manusia
Manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak mampu menjalankan haknya dan dijamin
oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH
Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada
hak kewarganegaraan.
b. Badan Usaha
Budaya yang saat ini semakin maju
perkembangannya sehingga sudah beberapa tahun yang lalu dibentuklah suatu
perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam
lalu lintas hukum, contoh : PT, Koperasi dll.
2.
Objek
Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya.
a. Benda bergerak berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, misalnya kendaraan bermotor
yang bisa bergerak dan mempunyai kewajiban untuk memilikinya, seperti sepeda,
becak, motor, dan mobil.
b. Benda tak bergerak contoh angin,
matahari, bulan, hujan, air, dan gunung.
3.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
(hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
BAB
III
HUKUM
PERDATA
1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia dapat
kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai
suku bangsa.
b. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu:
-
Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
-
Golongan
Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
-
Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum
yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas
prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang
bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang
ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan
Perancis. Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van
Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code
Civil des Francis dari Code de Commerce. Kedua undang-undang ini berlaku di
Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum) dan sampai sekarang kita
kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan
KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle).
3. Pengertian dan Keadaan Hukum di
Indonesia
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum private (hukum
perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing
orang yang bersangkutan. Selain hukum perdata private materil ada juga hukum
perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses
perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan
Hukum Perdata
Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain : Faktor ethnis dan Faktor historia yuridis.
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Menurut
ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
a.
Hukum
perorangan (Personenrecht)
Hukum
perorangan/hukum pribadi adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa
saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan
seperti, Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
b.
Hukum Keluarga
(Familierecht)
Merupakan
semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan
jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari Perkawinan beserta
hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri, Hubungan antara orang
tua dan anak-anaknya.
c.
Hukum
harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum
harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan
pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta
kekayaan terdiri dari Hak mutlak dan Hak perorangan.
d.
Hukum
Waris
Hukum
waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika
ia meninggal dunia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar