TUGAS II
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
1.
Hukum Perikatan
a. Pengertian
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut “ver
bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum
di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang
yang satu terhadap orang yang lain.
Perikatan adalah hubungan
hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu
pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu
prestasi.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka,
sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber
pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur
dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan
berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar
hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
b. Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian, undang-undang, dan sumber. Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
· Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
· Perikatan
yang timbul dari undang-undang.
· Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
· Perikatan
(Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
· Persetujuan
(Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
· Undang-undang
(Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
c. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas
hukum perikatan nasional terdiri dari :
·
Asas
kepercayaan
·
Asas persamaan hukum
·
Asas
keseimbangan
·
Asas
kepastian hukum
·
Asas
moral
·
Asas
kepatutan
·
Asas
kebiasaan
·
Asas
perlindungan
d. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan
sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·
Pembayaran.
·
Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·
Pembaharuan
utang (novasi) .
·
Perjumpaan
utang atau kompensasi.
·
Percampuran
utang (konfusio).
·
Pembebasan
utang.
·
Musnahnya
barang terutang.
·
Batal/
pembatalan.
·
Berlakunya
suatu syarat batal.
·
Dan
lewatnya waktu (daluarsa).
2.
Hukum Perjanjian
a. Standar Kontrak
Dalam
bisnis kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis
yangdidasari kepada kebutuhan bisnis. Kontrak adalah suatu perjanjian tertulis
antara dua atau lebih orang yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan
hak dan kewajiban untuk melakukan hal tertentu. Oleh karena itu standar kontrak
merupakan perjanjian yang ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak
ini ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
b. Macam-macam Perjanjian
Ø Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak, misalnya
perjanjian jual beli.
Ø Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan
perjanjian atas beban
Perjanjian Cuma-Cuma ialah suatu
perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada yang lain tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Pasal 1314 ayat 2 KUH Perdata. Perjanjian
dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima manfaa bagi dirinya sendiri.
Ø Perjanjian khusus dan perjanjian umum
Perjanjian khusus adalah perjanjian
yang mempunyai nama sendiri. Perjanjian yang diatur dan diberi nama oleh
pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi
sehari-hari. Diluar perjanjian khusus tumbuh perjanjian umum yaitu
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHP, tetapi terdapat di dalam
masyarakat, contoh perjanjian umum adalah perjanjian sewa beli.
Ø Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan adalah
perjanjian dimana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu kepada pihak lain.
Sedangkan perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikat
diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain.
c. Syarat Sah Perjanjian
Ø Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Para
pihak yang terlibat dalam perjanjian harus disepakat atau setuju mengenai
hal-hal pokok dari perjanjian.
Ø kecakapan untuk membuat suatu perikatan
pasal 1330 KUHP menentukan bahwa
setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang
menentukan bahwa ia tidak cakap. Orang-orang yang tidak cakap seperti, orang
yang belum dewasa.
Ø Suatu hal tertentu
Suatu
perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit
ditentukan jenisnya.
Ø Suatu sebab yang diperkenankan
Perjanjian
yang tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan
kesusilaan.
Tahapan
pembuatan perjanjian meliputi :
a. perundingan dimana negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral maupun multilateral
b. penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text) adalah penerimaan isi naskah perjanjian oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua peserta melalui pemungutan suara
c. kesaksian naskah perjanjian (authentication of the text), merupakan suatu tindakan formal yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferensi.
d. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Ø sesuai dengan ketentuan perjanjian itu
sendiri
Ø atas persetujuan kemudian yang
dituangkan dalam perjanjian tersendiri
Ø akibat peristiwa-peristiwa tertentu
yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat
mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru,
perang.
3.
Hukum Dagang
a. Hubungan Hukum Perdata
Dengan Hukum Dagang
Hukum
dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hukum perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Sedangkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan dalam
lapangan perdagangan.
b. Berlaku Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak
tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala
kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang
diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang
melakukan kegiatan usaha. Yang dinamakan
perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.
Terang-terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
c. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
a.
Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri,
merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan,
jadi dia mempunyai dua kedudukan
yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya
memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan
besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Namun, di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
·
Membantu
didalam perusahaan
·
Membantu
diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
·
Pelayan
toko
·
Pekerja
keliling
·
Pengurus
filial.
·
Pemegang
prokurasi
·
Pimpinan
perusahaan
d. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan
usaha. Menurut undang-undang ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh
pengusaha, yaitu :
1.
Membuat Pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak
dan kewajiban para pihak
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Undang-Undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang.
Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh
pengusaha adalah:
1.
Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk
beristirahat,menjalankan
kewajiban menurut agamanya.
2.
Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan
perempuan
3.
Perusahaan dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari atau
lebih dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam
kerja.
4.
Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk
membuat
peraturan.
5. Wajib membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah
memiliki masa kerja minimal 3 bulan.
e. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Ø Perusahaan perseorangan
Perusahaan
dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemen ditangai oleh satu orang, dan
orang tersebut adalah pemilik modal yang memimpin usaha.
Ø Firma
Perusahaan
yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan.
Ø Perseroan komanditer
Bentuk
badan yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang tau lebih untuk mencapai
tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggota,
contoh CV.
Ø Perseroan terbatas
Organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlakupada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi.
f.
PT (Perseroan
Terbatas)
PT
merupakan jenis usaha dalam skala yang besar. Pendiriannya membutuhkan dana
yang besar serta membutuhkan akte. Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil
(laba) akan dibagikan dalam bentuk deviden. Kelebihannya adalah mudah dalam
menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang
besar,serta PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya
adalah sulit untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.
g.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi
Konsumsi
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Produksi
Prinsip koperasi
: Keanggotaan bersifat suka rela
h.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan
yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan
yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
i.
Badan usaha milik negara
BUMN adalah
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. Contoh
perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan
(persero).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar