Daftar Blog Saya

Rabu, 09 April 2014

TUGAS II (Softskill)

TUGAS II
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


1.      Hukum Perikatan

a.       Pengertian

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

b.      Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian, undang-undang, dan sumber. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·        Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
·        Perikatan yang timbul dari undang-undang.
·  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
·        Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·      Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·     Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

c.       Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas hukum perikatan nasional terdiri dari :
·         Asas kepercayaan
·         Asas  persamaan hukum
·         Asas keseimbangan
·         Asas kepastian hukum
·         Asas moral
·         Asas kepatutan
·         Asas kebiasaan
·         Asas perlindungan

d.      Hapusnya Perikatan

Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·         Pembayaran.
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·         Pembaharuan utang (novasi) .
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
·         Percampuran utang (konfusio).
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang terutang.
·         Batal/ pembatalan.
·         Berlakunya suatu syarat batal.
·         Dan lewatnya waktu (daluarsa).

 2.      Hukum Perjanjian

a.       Standar Kontrak

         Dalam bisnis kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yangdidasari kepada kebutuhan bisnis. Kontrak adalah suatu perjanjian tertulis antara dua atau lebih orang yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan hak dan kewajiban untuk melakukan hal tertentu. Oleh karena itu standar kontrak merupakan perjanjian yang ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama  pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.

b.      Macam-macam Perjanjian

Ø     Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak, misalnya perjanjian jual beli.
Ø     Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian atas beban
Perjanjian Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Pasal 1314 ayat 2 KUH Perdata. Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima manfaa bagi dirinya sendiri.
Ø     Perjanjian khusus dan perjanjian umum
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Perjanjian yang diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Diluar perjanjian khusus tumbuh perjanjian umum yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHP, tetapi terdapat di dalam masyarakat, contoh perjanjian umum adalah perjanjian sewa beli.
Ø     Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dimana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikat diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain.

c.       Syarat Sah Perjanjian

Ø      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
      Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus disepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok dari perjanjian.

Ø      kecakapan untuk membuat suatu perikatan
pasal 1330 KUHP menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Orang-orang yang tidak cakap seperti, orang yang belum dewasa.

Ø     Suatu hal tertentu
Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.

Ø     Suatu sebab yang diperkenankan
Perjanjian yang tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Tahapan pembuatan perjanjian meliputi :

a.  perundingan dimana negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral maupun multilateral
b.   penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text) adalah penerimaan isi naskah perjanjian oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua peserta melalui pemungutan suara
c.  kesaksian naskah perjanjian (authentication of the text), merupakan suatu tindakan formal yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferensi.

d.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Ø  sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
Ø  atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri
Ø  akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

 3.      Hukum Dagang

a.       Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

       Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan dalam lapangan perdagangan.

b.      Berlaku Hukum Dagang

        Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha. Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.      Terang-terangan
2.      Teratur bertindak keluar, dan
3.   Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

c.       Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.       Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.      Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan,
jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.       Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

    Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
·         Membantu didalam perusahaan
·         Membantu diluar perusahaan

Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
·         Pelayan toko
·         Pekerja keliling
·         Pengurus filial.
·         Pemegang prokurasi
·         Pimpinan perusahaan

d.      Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan usaha. Menurut undang-undang ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha, yaitu :

1.      Membuat Pembukuan

        Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak

2.      Mendaftarkan Perusahaan

       Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang.

Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah:

1.      Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk   
beristirahat,menjalankan kewajiban    menurut agamanya.
2.      Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan
perempuan
3.      Perusahaan dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari atau lebih dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
4.      Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk
membuat peraturan.
5.    Wajib membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
6.    Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.

e.       Bentuk-bentuk Badan Usaha

Ø      Perusahaan perseorangan
Perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemen ditangai oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal yang memimpin usaha.

Ø      Firma
Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan.

Ø      Perseroan komanditer
Bentuk badan yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang tau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggota, contoh CV.

Ø      Perseroan terbatas
Organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlakupada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.

f.       PT (Perseroan Terbatas)

          PT merupakan jenis usaha dalam skala yang besar. Pendiriannya membutuhkan dana yang besar serta membutuhkan akte. Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil (laba) akan dibagikan dalam bentuk deviden. Kelebihannya adalah mudah dalam menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.

g.      Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi

Prinsip koperasi : Keanggotaan bersifat suka rela

h.      Yayasan

Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

i.        Badan usaha milik negara

BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. Contoh perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero).

Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar