PEREKONOMIAN
INDONESIA
1EB21
NPM : 23212754
Tugas Minggu Ke-1 (Lanjutan)
ISI
2. PARA PELAKU EKONOMI
1. Perusahaan
Perusahaan
adalah mereka yang
di dalam suatu proses perekonomian berfungsi sebagai pihak yang menyediakan barang
dan jasa. Peran perusahaan dalam kegiatan ekonomi, yaitu :
- Sebagai produsen, yaitu dengan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rumah tangga keluarga, pemerintah, bahkan masyarakat luar negri.
- Sebagai distributor, yaitu sebagai mata rantai penyaluran barang dalam rangka melayani konsumen agar barang yang dibutuhkan sampai pada konsumen tepat waktu, tepat tempat, tepat sasaran, tepat kuantitas dan tepat kualitas.
- Sebagai agen pembangun. Ditujukan untuk meningkatkan produksi melalui penelitian serta pengembangan.
2. Rumah Tangga
Rumah tangga adalah kelompok masyarakat yang memiliki
faktor-faktor produksi (tanah, tenaga kerja, modal, wirausaha), sehingga
pendapatan rumah tangga dapat diperoleh dari perusahaan dengan cara:
- Sewa (rent), yaitu balas jasa yang diterima rumah tangga karena menyewakan tanahnya, kepada pihak lain, misalnya perusahaan.
- Upah (wage), yaitu balas jasa yang diterima rumah tangga karena telah mengorbankan tenaganya untuk berkorban pada perusahaan dalam kegiatan produksi.
- Bunga (interest), yaitu balas jasa yang diterima rumah tangga dan perusahaan karena telah meminjamkan sejumlah dana untuk modal usaha perusahaan dalam kegiatan produksi.
- Laba (profit), yaitu balas jasa yang diterima rumah tangga karena telah mengorbankan tenaga dan pikirannya mengelola perusahaan sehingga perusahaan dapat memperoleh laba.
3. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai
pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada
hal-hal berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2) Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang
dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah
juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan
pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan
di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan
tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional.
c. Peranan
sebagai pengontrol
Pengontrol kegiatan ekonomi melalui Bank sentral
yang berfungsi mengawasi lalu lintas keuangan. Mencetak uang, mengontrol jumlah
uang yang beredar, mengontrol tinggi rendahnya suku bunga, lalu lintas kredit,
dan lainn sebagainya.
d. Peranan sebagai penguasa
Pemerintah memiliki polisi sebagai alat pemaksa
dan memiliki alat peradilan bagi terselenggaranya keadilan bagi seluruh rakyat.
e. Peranan sebagai konsumen
Untuk menjalankan tugasnya, pemerintah memerlukan
berbagai macam barang dan jasa, misalnya untuk kegiatan administrasi diperlukan
peralatan kantor dan alat-alat tulis, untuk transportasi diperlukan peralatan
kantor dan alat-alat tulis, untuk transportasi diperlukan kendaraan dan banyak
lagi kebutuhan lainnya.
f. Peranan sebagai produsen/Investor
produsen
1) Pemerintah dapat bertindak sebagai
produsen untuk menghasilkan barang dan jasa yang menyangkut kepentingan orang
banyak. Kegiatan ini dilakukan melalui BUMN dan BUMD.
2) Pemerintah bertindak sebagai
investor di mana pemerintah sebagai penanam modal baik seluruhnya atau sebagian
pada perusahaan-perusahaan yang beroprasi di Indonesia.
4.
Masyarakat Luar Negri
a.
Masyarakat Luar Negeri sebagai Konsumen
Masyarakat luar negri dapat berperan sebagai
konsumen dengan mengekspor barang/jasa tersebut ke negara mereka. Dengan
penjualan komoditi ekspor tersebut, akan mendatangkan devisa bagi negara dan
secara tidak langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. Masyarakat Luar Negeri sebagai Produsen
Produk barang/jasa yang mereka hasilkan dapat kita
konsumsi dengan cara mengimpornya.
c. Masyarakat Luar Negeri sebagai Investor
Pembangunan suatu bangsa membutuhkan adanya pelaku
yang berani menanamkan modalnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Investor-investor itu banyak berasal dari luar negri.
d. Sumber Tenaga Ahli
Negara maju banyak memiliki tenaga ahli yang
sangat dibutuhkan negara lain. Dengan demikian, negara lain (luar negeri) dapat
memenuhi kekurangan tenaga kerja di dalam negeri.
5.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
Contoh perusahaan swasta
nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan
motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika).
Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company
(perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian
Jaya).
Perusahaan-perusahaan swasta
tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan
pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
6. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur.
b. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Koperasi
Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi
c. Fungsi dan Peran Koperasi
c. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional.
d. Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1) Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan
laporan keuangan.
e) Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian
sisa hasil usaha (SHU).
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan
laporan keuangan koperasi.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
7. Modal
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar