ISTILAH - ISTILAH PERPAJAKAN &
CARA PERHITUNGAN PPH PASAL 21 TERBARU
Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi
perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai
istilah-istilah perpajakan:
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender.
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
- Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar
pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian
Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang
terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong
atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan
pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang
terutang.
- Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan
oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk
memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara
objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau
bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan
petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak
pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Cara Perhitungan PPh pasal 21 Terbaru
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013,
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib
Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah
PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per
bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21
juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau
pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya
dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut,
dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan
lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih
berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini
akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai
Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun
berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau
bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang
dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai
berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut. Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa
anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50%
dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT
Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran
pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya
menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
2013 adalah sebagai berikut:
Gaji |
|
3.000.000,00 |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja |
|
15.000,00 |
Premi Jaminan Kematian |
|
9.000,00 |
Penghasilan bruto |
|
3.024.000,00 |
Pengurangan |
|
|
1. Biaya jabatan |
|
|
5%x3.024.000,00 |
151.200,00 |
|
2. Iuran Pensiun |
50.000,00 |
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua |
60.000,00 |
|
|
|
261.200,00 |
Penghasilan neto sebulan |
|
2.762.800,00 |
Penghasilan neto setahun |
|
|
12x2.762.800,00 |
|
33.153.600,00 |
PTKP |
|
|
- untuk WP sendiri |
24.300.000,00 |
|
- tambahan WP kawin |
2.025.000,00 |
|
|
|
26.325.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak setahun |
|
6.828.600,00 |
Pembulatan |
|
6.828.000,00 |
PPh terutang |
|
|
5%x6.828.000,00 |
341.400,00 |
|
PPh Pasal 21 bulan Juli |
|
|
341.400,00 : 12 |
|
28.452,00 |
Catatan :
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai
jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah
memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP,
maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah
sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
SUMBER :
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-istilah-istilah-perpajakan