ISTILAH - ISTILAH PERPAJAKAN &
CARA PERHITUNGAN PPH PASAL 21 TERBARU
- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
- Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013,
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib
Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah
PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per
bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21
juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau
pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya
dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang
bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta
lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut,
dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan
lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih
berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini
akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai
Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun
berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau
bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang
dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai
berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut. Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa
anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50%
dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua
setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar
iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping
itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT
Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana
pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran
pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya
menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
2013 adalah sebagai berikut:
Gaji | 3.000.000,00 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 15.000,00 | |
Premi Jaminan Kematian | 9.000,00 | |
Penghasilan bruto | 3.024.000,00 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya jabatan | ||
5%x3.024.000,00 | 151.200,00 | |
2. Iuran Pensiun | 50.000,00 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 60.000,00 | |
261.200,00 | ||
Penghasilan neto sebulan | 2.762.800,00 | |
Penghasilan neto setahun | ||
12x2.762.800,00 | 33.153.600,00 | |
PTKP | ||
- untuk WP sendiri | 24.300.000,00 | |
- tambahan WP kawin | 2.025.000,00 | |
26.325.000,00 | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 6.828.600,00 | |
Pembulatan | 6.828.000,00 | |
PPh terutang | ||
5%x6.828.000,00 | 341.400,00 | |
PPh Pasal 21 bulan Juli | ||
341.400,00 : 12 | 28.452,00 |
Catatan :
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00
SUMBER :
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-istilah-istilah-perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar