Daftar Blog Saya

Rabu, 14 Mei 2014

Tulisan 2

SERI KUP ~ NPWP & MANFAATNYA

Disini saya akan sedikit memberikan info tentang pajak, dikarenakan saya kmrn baru saja kursus brevet a di kampus. Pertamakali yang saya upload yaitu tentang NPWP dan selanjutnya akun diberitau istilah-istilah perpajakan. Semoga bermanfaat yaa

Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.

A.   Pengertian
  • Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
B.   Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP

  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
          a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-;
          b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-;
          c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-;
          d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-;
          e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-.


Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.

C.   Cara Mendapatkan NPWP


       Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak
       ( www.pajak.go.id )


       Langkah-langkahnya adalah :
  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
  7. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
D.   Persyaratan Untuk Memiliki NPWP

       Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
       atau paspor bagi orang asing

E.   Biaya Pembuatan NPWP
       Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau
       gratis.

F.   Manfaat Memiliki NPWP
  1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
          a. Pengajuan Kredit Bank;
          b. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
          c. Pengajuan SIUP/TDP;
          d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
          e. Pembuatan Paspor;
          f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD

     2.   Kemudahan pelayanan perpajakan :
           a. Pengembalian pajak;
           b. Pengurangan pembayaran pajak;
           c. Penyetoran dan pelaporan pajak

G.   Penghapusan NPWP

       NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP.

H.   Sanksi Tidak Memiliki NPWP


    Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber :  www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar