Daftar Blog Saya

Rabu, 09 April 2014

TUGAS II (Softskill)

TUGAS II
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


1.      Hukum Perikatan

a.       Pengertian

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

b.      Dasar Hukum Perikatan

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian, undang-undang, dan sumber. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·        Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
·        Perikatan yang timbul dari undang-undang.
·  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
·        Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·      Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·     Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

c.       Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas hukum perikatan nasional terdiri dari :
·         Asas kepercayaan
·         Asas  persamaan hukum
·         Asas keseimbangan
·         Asas kepastian hukum
·         Asas moral
·         Asas kepatutan
·         Asas kebiasaan
·         Asas perlindungan

d.      Hapusnya Perikatan

Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·         Pembayaran.
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
·         Pembaharuan utang (novasi) .
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
·         Percampuran utang (konfusio).
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang terutang.
·         Batal/ pembatalan.
·         Berlakunya suatu syarat batal.
·         Dan lewatnya waktu (daluarsa).

 2.      Hukum Perjanjian

a.       Standar Kontrak

         Dalam bisnis kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yangdidasari kepada kebutuhan bisnis. Kontrak adalah suatu perjanjian tertulis antara dua atau lebih orang yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan hak dan kewajiban untuk melakukan hal tertentu. Oleh karena itu standar kontrak merupakan perjanjian yang ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama  pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.

b.      Macam-macam Perjanjian

Ø     Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak, misalnya perjanjian jual beli.
Ø     Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian atas beban
Perjanjian Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Pasal 1314 ayat 2 KUH Perdata. Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima manfaa bagi dirinya sendiri.
Ø     Perjanjian khusus dan perjanjian umum
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Perjanjian yang diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Diluar perjanjian khusus tumbuh perjanjian umum yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHP, tetapi terdapat di dalam masyarakat, contoh perjanjian umum adalah perjanjian sewa beli.
Ø     Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dimana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligator adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikat diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain.

c.       Syarat Sah Perjanjian

Ø      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
      Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus disepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok dari perjanjian.

Ø      kecakapan untuk membuat suatu perikatan
pasal 1330 KUHP menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Orang-orang yang tidak cakap seperti, orang yang belum dewasa.

Ø     Suatu hal tertentu
Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.

Ø     Suatu sebab yang diperkenankan
Perjanjian yang tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Tahapan pembuatan perjanjian meliputi :

a.  perundingan dimana negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral maupun multilateral
b.   penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text) adalah penerimaan isi naskah perjanjian oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua peserta melalui pemungutan suara
c.  kesaksian naskah perjanjian (authentication of the text), merupakan suatu tindakan formal yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferensi.

d.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Ø  sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
Ø  atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri
Ø  akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian, perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya norma hukum internasional yang baru, perang.

 3.      Hukum Dagang

a.       Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

       Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan dalam lapangan perdagangan.

b.      Berlaku Hukum Dagang

        Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha. Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.      Terang-terangan
2.      Teratur bertindak keluar, dan
3.   Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

c.       Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a.       Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.      Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan,
jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.       Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

    Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
·         Membantu didalam perusahaan
·         Membantu diluar perusahaan

Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
·         Pelayan toko
·         Pekerja keliling
·         Pengurus filial.
·         Pemegang prokurasi
·         Pimpinan perusahaan

d.      Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah orang yang menjalankan suatu badan usaha. Menurut undang-undang ada 2 kewajiban yang harus dijalankan oleh pengusaha, yaitu :

1.      Membuat Pembukuan

        Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak

2.      Mendaftarkan Perusahaan

       Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang.

Adapun kewajiban lainnya yang harus di penuhi oleh pengusaha adalah:

1.      Pengusaha wajib memberikan ijin kepada buruhnya untuk   
beristirahat,menjalankan kewajiban    menurut agamanya.
2.      Pengusaha tidak boleh mendiskriminasi upah antara laki-laki dengan
perempuan
3.      Perusahaan dilarang memperkerjakan pembantunya lebih dari 7 jam sehari atau lebih dari 40 jam perminggu kecuali telah mendapatkan ijin penyimpangan jam kerja.
4.      Perusahaan yang memperkerjakan minimal 25 orang karyawan wajib untuk
membuat peraturan.
5.    Wajib membayar upah karyawan pada saat hari libur resmi.
6.    Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyaawan yang telah memiliki masa kerja minimal 3 bulan.

e.       Bentuk-bentuk Badan Usaha

Ø      Perusahaan perseorangan
Perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemen ditangai oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal yang memimpin usaha.

Ø      Firma
Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga langsung memimpin perusahaan.

Ø      Perseroan komanditer
Bentuk badan yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang tau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggota, contoh CV.

Ø      Perseroan terbatas
Organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlakupada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.

f.       PT (Perseroan Terbatas)

          PT merupakan jenis usaha dalam skala yang besar. Pendiriannya membutuhkan dana yang besar serta membutuhkan akte. Modal di himpun dalam bentuk saham dan hasil (laba) akan dibagikan dalam bentuk deviden. Kelebihannya adalah mudah dalam menghimopun dana sehingga mudah untuk mendapatkan dana dalam jumlah yang besar,serta PT dikelola oleh dewan komisaris yang professional.Kelemahannya adalah sulit untuk didirikan karena membutuhkan asupan dana yang besar.

g.      Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi

Prinsip koperasi : Keanggotaan bersifat suka rela

h.      Yayasan

Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

i.        Badan usaha milik negara

BUMN adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. Contoh perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero).

Sumber :






Sabtu, 05 April 2014

Tulisan (karangan tentang Lab. Manajemen Menengah)

Perkenalkan, nama lengkap saya Intan Rismar Masyitoh. Lahir di Bekasi, 21 Juli 1994. Salam kenal ya untuk semua kaka asisten lab. Mamen ini :D

Okey, sekarang kita mulai bercerita atau curhat lah ya tentang Laboratorium Manajemen Menengah ini. 
Pertama kali saya belum mengetahui kalau ada praktikum yang bernama lab. Mamen. Setelah beberapa minggu yang lalu terlihat ada kaka aslab di kampus j4 yang lagi sedang menjelaskan atau memberi tahu prosedur-prosedur lab. Mamen itu seperti apa, kaka tersebut bernama ka Brian. Mulai dari situlah saya lebih tau apa itu Lab. Manajemen Menengah. Berikut sedikit pendahuluan :

Laboratorium Manajemen Menengah merupakan salah satu jajaran Laboratorium Manajemen di lingkungan Universitas Gunadarma, menyelenggarakan praktikum bidang ilmu manajemen tingkat menengah, yang menekankan pada 

1. Pemecahan masalah-masalah optimasi dalam pengambilan keputusan manajemen.
2. Mengembangkan keterampilan penggunaan perangkat lunak aplikasi.  
     
       Lab. Manajemen Menengah juga merupakan praktikum yang pertama dilaksanakan di jurusan Akuntansi pada semester 4 dengan membahas materi di mata kuliah Manajemen Keuangan (MK). Sebenarnya sih saya sekilas sudah pernah dikasih tau oleh teman saya yang kebetulan dia jadi aslab juga. Karena pada hari itu saya sedang ngobrol tentang teman, dosen, kegiatan kampus, serta cara-cara untuk menjadi aslab. Saya juga berniat untuk mencoba melamar jadi aslab, tapi sedikit bingung, karena pasti banyak banget saingannya. Belum lagi yang dari Depok orang-orangnya tampak kelihatan pintar-pintar. Disinilah saya mendapat dan dikasih sedikit pencerahan untuk mencoba melamar menjadi Asisten Laboratorium Manajemen Menengah.
Disisi lain saya sangat antusias dan tertarik untuk menjadi asisten laboratorium atau bekerja sambilan di kampus tercinta yaitu, Universitas Gunadarma. Alasan saya yang paling kuat untuk mengikuti hal tersebut :

    1.  karena saya ingin sekali membantu keluarga saya untuk menambah-nambah sedikit financial terutama dalam biaya kuliah, karena semenjak akhir desember kemarin, papah saya sudah fix di pension karena sudah ada waktunya untuk berhenti bekerja dan papah saya juga sudah ber umur 56 tahun.    
   2. Saya ingin menambah pengalaman serta wawasan di bangku perkuliahan ini, jadi supaya tidak menyesal dikemudian hari, karena pada waktu mudanya tidak dipergunakan ke hal-hal yang baik dan sangat bermanfaat yang hanya kuliah dan kuliah, tidak mau mengikuti kegiatan / organisasi yang sudah tersedia di kampus.
    3. Insyaallah mempermudah dalam mencari pekerjaan, jadi memperbanyak teman, dan pengalaman.


Ekhm, maaf ka jadi benar-benar curhat ini mah -_- tapi gapapa lah J
Sekarang kita berlanjut ngebahas kaka asistennya, yang sebelumnya sudah dikasih sedikit pendahuluan tentang Lab. Manajemen Menengah.

          Alhamdulillah pas sudah masuk belajar praktikum di Lab. Mamen ini saya merasa nyaman, ngerti, serta mudah-mudahan apa yang saya peroleh dari semua ilmunya bias sangat bermanfaat dan tidak mudah lupa. Amiin J Disini, yang tepatnya pada hari minggu saya memiliki jadwal praktikum di J3. saya mendapatkan jadwal praktikum di shift 1 tepatnya jam 07.30, Sungguh luar biasa sekali saya  merasakannya. Karena saya juga sudah biasa mendapatkan jadwal di hari libur, jadi fine-fine aja. Malah Alhamdulillah saya jadi banyak kegiatan supaya tidak kesepian, maklum karena saya masih single :p hehe. Dimana kebanyakan orang kalau di hari sabtu atau minggu di isi dengan untuk dirinya sendiri, seperti berkumpul sama keluarga, jalan-jalan serta beristirahat.

            Disamping itu dengan tutornya ka Rahmat yang cara mengajarkannya nyantai tidak kebawa tegang, membuat ku merasa nyaman dan pelajaran yang diterima insyaallah mudah di pahami. Sampai-sampai saya pernah lupa hari kalau ditanya sama orang, karena saya mengira di hari libur adalah hari biasa, padahal mah tidak. Yang masih saya ingat juga, ada kk aslab yang berbicara kepada saya dan 2 teman saya ketika saya dan teman-teman pertama kali mengerjakan LP, Oh ya kalau ga salah nama kakanya adalah ka Yudhi. Ka yudhi berbicara, kalau nyontek tuh yang pinter jangan nyontek ke orang yang ga ngerti juga. Disitu saya langsung merasa “JLEB” didalam hati berbicara, “hmp, nyindir ini mah” pda hari itu saya benar-benar malu dan jangan sampai terulang lagi deh -_- sumpah berasa malu banget diri ini, seperti merasa bodoh banget gue, dan parahnya lagi saya pernah mendapatkan nilai yang sangat tidak memuaskan. Astagfirullah, ampun-ampun. Kenapa bisa seperti itu ? #sayaberfikirdanmerasamalu

            Oleh karena itu, saya mengucapkan terimakasih, dan terimakasih kembali untuk semua kaka-kaka aslab ku yang sangat baik, dan asik-asik ini seperti ka Yudhi, ka Adhi, ka Brian, dan ka Rahmat, oh ya lupa disebutkan nama kaka aslab yang cewenya nih.  Apa kata pepatah bilang, tak kenal maka tak sayang, Hihi. Cukup sekian tulisan dari saya Intan Rismar Masyitoh dari kelas 2EB22, mohon maaf apabila ada perkataan maupun kata-kata yang tidak berkenan, mohon di maafkan. Terimakasih J



Jumat, 21 Maret 2014

Tugas 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama  :   Intan Rismar Masyitoh
Kelas  :   2EB22      
Npm    :   23212754


BAB 1


   1.      Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Hukum  juga bisa diartikan sebagai peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

   2.      Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat. Oleh karena itu, tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus bersandarkan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut :
-          Aristoteles
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
-          Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. 
-          Prof. Subekti, S.H  
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan.” Beliau mengatakan bahwa Hukum ialah mengabdi pada tujuan Negara yang pokoknya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”. Menurut Prof. Subekti, S.H keadilan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu seorang manusia diberi kemampuan untuk merasakan keadaan yang dinamakan adil.

Sumber-sumber hukum :

-   Sumber-sumber hukum material, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dll. Contoh : seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
-    Sumber-sumber hukum formal antara lain : Undang-undang, kebiasaan, traktat, dan pendapat sarjana hukum.
-         Undang-undang
UU merupakan suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

   3.      Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi ialah jenis-jenis hukum tertentu, contoh hukum perdata dan pidana. Adapun tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara lain :
a.       Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturanperaturan.
b.    Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan.

   4.      Kaidah atau Norma

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
-          Hukum yang imperatif adalah kaidah hukum yang bersifat harus ditaati, mengikat dan memaksa.
-    Hukum yang fakultatif adalah hukum yang tidak mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
a.   Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian, perintah, dan larangan-larangan yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar.
b.    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.     Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
d.    Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan disetiap daerah. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

   5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
                                            
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :

1.    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2.  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh Hukum Ekonomi :

ü  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
ü   Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.


BAB II


   1.      Subyek Hukum

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Jadi, berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.
a.       Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
b.      Badan Usaha
Budaya yang saat ini semakin maju perkembangannya sehingga sudah beberapa tahun yang lalu dibentuklah suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum, contoh : PT, Koperasi dll.

   2.      Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya.
a.    Benda bergerak berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, misalnya kendaraan bermotor yang bisa bergerak dan mempunyai kewajiban untuk memilikinya, seperti sepeda, becak, motor, dan mobil.
b.      Benda tak bergerak contoh angin, matahari, bulan, hujan, air, dan gunung.

   3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).


BAB III
HUKUM PERDATA

1.      Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a.     Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
b.  Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
-          Golongan Eropa dan yang dipersamakan
-          Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
-          Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Perancis. Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce. Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum) dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle). 

3.      Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum private (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain hukum perdata private materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain : Faktor ethnis dan Faktor historia yuridis.

4.      Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
a.       Hukum perorangan (Personenrecht)
Hukum perorangan/hukum pribadi adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan seperti, Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
b.      Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri, Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
c.       Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari Hak mutlak dan Hak perorangan.
d.      Hukum Waris                               
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.

Sumber :