TULISAN Ke-1 untuk Bulan April
NAMA : Intan Rismar Masyitoh
KELAS : 1EB21
NPM : 23212754
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI / AKUNTANSI
TEMA : Korupsi
JUDUL : korupsi Erat Hubungan nya Dengan Uang
1. PENDAHULUAN
Memang tidak akan ada habisnya jika membahas tentang
korupsi atau lemahnya keadilan di negeri ini. Masalah ini merupakan tanggung
jawab yang harus kita selesaikan sebagai penerus bangsa yang seharusnya kita mengetahui,
mengerti dan memahami persoalan yang terjadi di Indonesia. Supaya jika ada
masalah yang terjadi harus cepat segera diselesaikan, tidak di undur-undur
karena nantinya tidak akan jelas jika masalah tersebut tidak
diatasi/diselesaikan dengan benar dan bijak. Kasus tindak pidana korupsi sangat
erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pasal pencucian uang.
Korupsi telah menjadi kasus yang sering dibicarakan didalam
kehidupan sehari - hari entah itu dalam skala kecil maupun dalam skala yang
sangat besar. Banyak yang mulai melirik perbuatan laknat itu, banyak faktor
yang melatar belakanginya, salah satunya adalah adanya kepentingan individu
atau kelompok. Seharusnya hukum, peraturan, dan sanksi dapat berjalan sesuai
keadilan, jangan pandang bulu seperti sekarang, karena tidak mungkin masalah
korupsi menjadi masalah yang mendarah daging, dan juga tidak mungkin bangsa ini
akan berkembang jika sumber daya manusianya saja tidak memiliki etika, moral
dan tanggung jawab.
2. ISI
Kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini menghadapi
pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum. Hal ini semakin mendorong sikap
apatis terhadap penegakan hukum. Kalau sudah begitu para pelaku hukum semakin
senang dan bahagia. Lihat saja para
pengacara-pengacara ternama di Indonesia hidup bergelimang harta.
Kasus Citibank misalnya, karena adanya kesempatan,
pegawai bank tersebut pun melakukan tindakan kejahatan terhadap nasabahnya
dengan membobol dana mereka. Kasus seperti ini baru diketahui setelah nasabah
yang lebih dulu melaporkan. Sangat
jelas bahwa pihak pengawas yang berkepentingan tidak bekerja secara maksimal.
Secara kolektif profesi akuntan sebagai auditor banyak diperlukan, ibarat
perumahan jika tak ada security yang menjaganya, kemungkinan maling dan
perampok akan berkuasa. Kebutuhan akan independensi seorang akuntan pun jelas
diinginkan berbagai pihak.
Perusahaan besar yang memiliki andil terhadap
perekonomian nasional, pasti memiliki kewajiban pajak yang besar. Pemungut
pajak (pemerintah) tak ingin dipecundangi oleh mereka, karena akan merugikan
perekonomian nasional, dan tak lain caranya dengan memakai jasa akuntan yang
kredibel dan dapat dipercaya selain menggunakan akuntan pajak pemerintah.
Bahkan banyak kasus-kasus kejahatan korupsi ditemukan oleh lembaga-lembaga
pemeriksa keuangan. Atau jika ada permasalahan hukum, akuntan dilibatkan.
Solusi jitu memperkerjakan akuntan pada beragam bidang merupakan kemajuan
akuntansi dalam era modern.
Faktor Pendorong
Para ahli beranggapan bahwa tipe kejahatan ini merupakan
ekses dari pekembangan ekonomi dan adanya sikap masyarakat yang mementingkan
aspek material-finansial sebagai ukuran kehormatan. Kebutuhan pribadi juga
tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial yang mengkonstruksi terbentuknya
hasrat memenuhi kebutuhan pribadi tadi, misalnya sikap hedonisme, konsumerisme
dan materialisme.
Sekilas nampak tidak ada perbedaan antara white collar
dan blue collar criminal. Keduanya terdorongan karena alasan kebutuhan pribadi.
Bedanya, pada kelompok pelaku white collar crime tindakan kejahatan tersebut
akan dapat dengan mudah terpenuhi. Nafsu konsumerisme tadi justru muncul karena
pelaku memegang peran dan posisi jabatan yang penting. Selain itu, posisi
mereka yang strategis seperti dalam kasus Melinda Dee sebagai manager di sebuah
bank bertaraf internasional memberikan peluang tindakan tersebut.
White collar crime terjadi karena situasi dan kondisi
sosial memberi ruang bagi tindak kejahatan seperti itu. Pelakunya datang dari kelas sosial kelas atas seperti
pejabat, manajer dan lain-lain. Kejahatan kerah putih yang sistemik di
masyarakat kita terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Hukum di negara kita
bisa dengan mudah diperjualbelikan dengan harga negosiasi. Kejahatan kerah
putih seakan berjalan sendiri dan menetapkan kebijakan sejauh dapat memberikan
peluang kepadanya untuk terus melestarikan kepentingannya.
Dalam kasus perbankan Indonesia, penggelapan uang di bank
terjadi karena lemahnya pengawasan BI terhadap bank-bank di Indonesia. Semakin
hari kehidupan masyarakat semakin terintegrasi dalam sistem komputer, baik
dalam wilayah pendidikan, industry dan perdagangan. Taransaksi ekonomi dan
perdagangan sudah menggunakan kartu kredit. Sayanagnya, tingginya penggunaan
kartu kredit (credit card) dalam pelayanan masyarakat ini, tidak diikuti dengan
pemahaman tentang cara kerja, resiko dan manfaat dari benda ini.
Akibatnya banyak terjadi penipuan dan kejahatan dengan
memanfaatkan kebodohan pengguna credit card ini. Pelaku kriminal dalam dalam
masyarakat modern seperti ini, dapat merampok uang rakyat tanpa senjata. Mereka
dapat menjalankan aksinya hanya dengan menggunakan kode-kode di komputer dan
deretan nomor-nomor kartu kredit atau no rekening bank. Nampaknya, penanganan
terhadap pelaku kriminal ini tidak hanya cukup dengan menjeratnya melalui hukum
konvensional. Pemerintah dan dunia perbankan harus dapat meng-update kecakapan
teknologi. Jika tidak, para pelaku kejahatan kerah putih dapat melenggang
begitu saja, tanpa rasa bersalah dan bebas dari jeratan hukum.
rity yang menjaganya, kemungkinan m
SUMBER LAIN :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar