PENGANTAR
BISNIS
KELAS : 1EB21
NAMA
|
NPM
|
AQLI AULIAWATI
|
21212022
|
FIKRIA ADDINA
|
22212950
|
INTAN RISMAR
MASYITOH
|
23212754
|
PUTRI ARISTYA DEVI
|
25212756
|
RESTI JENITA
|
26212147
|
Tugas
Minggu ke-3
1. Berikan 5 contoh bentuk perusahaan !
· Perusahaan
Komanditer (CV)
CV (COMMANDITER VENNOOT SCHAAP) adalah persekutuan yang didirikan oleh
2 orang atau lebih. Contoh :
1.
CV.
Aulia Citra Lestari
2.
CV.
ADENSUKA MEDIATAMA
3.
CV.
USAHA TANI
4.
CV.
INTI TOTAL CRANE
5.
CV.
SETYA MANDIRI JAYA EXPRESS
•
Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu
sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.
Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari
instansi pemerintah. Contoh :
1. Food Engine
2. Badan POM
3. Biro
Jasa ”Azahra”
4. Pembuat
Akta Tanah
5. Notaris
·
Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan , hak dan
kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing. Contoh :
1. PT. PUTRA
KALIMBA MARS
2. PT. VERMINDO TECHNOLOGY UTAMA
3. PT.
Bank NISP
4. PT. Perkasa Heavyndo Engineering
5. PT. KBS INDONESIA
·
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan
negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Contoh :
1. PT. PLN (Persero)
2. PT. PINDAD (Persero)
3. PT. POS INDONESIA
4. PT.JASAMARGA
5. BUMN
·
Perusahaan
Terbatas Negara (Persero)
Adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur
menurut kitab UU Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian saham – sahamnya
dimiliki oleh negara. Contoh :
1.
PT.
POS INDONESIA (Persero)
2.
PT.
JAMSOSTEK (Persero)
3.
PT.
Astra Internasional
4.
PT.
BANK BANK RAKYAT INDONESIA
5.
PT.
Bank Negara Indonesia
·
Koperasi
Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Contoh :
1. Biro Bantuan Hukum Indonesia
2.
Koperasi
Sejahtera Bersama
3.
Koperasi
Batik Indonesia
4.
Koperasi
Jaya Mandiri
5.
Koperasi
Kowaja
·
Asuransi
Adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk
memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
Contoh :
1. PT. Asuransi Takaful
Keluarga
2. PT. ManuLife Financial
3. Asuransi
BUMIPUTERA
4. PT. Prudential Life
Asurance
5. PT.
Asuransi Allianz Life Indonesia
·
Perusahaan
Daerah
Adalah perusahaan
yang sebagian atau seluruh modal
yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah
yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Contoh :
1.
Toko
Rinta Ummu Sheza
2.
Toko
Istana Media
3.
Deden
Bangun Mandiri
4.
PT.
Wahana Perkasa Auto Jaya
5.
PDAM
TIRTAHADI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar