PENGANTAR
BISNIS
KELAS : 1EB21
NAMA
|
NPM
|
AQLI AULIAWATI
|
21212022
|
FIKRIA ADDINA
|
22212950
|
INTAN RISMAR
MASYITOH
|
23212754
|
PUTRI ARISTYA DEVI
|
25212756
|
RESTI JENITA
|
26212147
|
Tugas
Minggu ke-10
1. Sebutkan
Langkah-langkah Perusahaan dalam Merekrut Karyawan, Pegawai !
• Mengidentifikasi
jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
Proses rekruitmen dimulai saat adanya bidang
pekerjaan baru di perusahaan, karyawan dipindahkan atau dipromosikan ke posisi
lain, mengajukan permintaan pengunduran diri, adanya PHK, atau karena pensiun
yang direncanakan. Dengan melihat dinamika dari beberapa hal tersebut dan
mencocokkannya dengan perencanaan sumber daya manusia yang sudah tersusun (jika
ada) maka akan diketahui jabatan apa saja yang sedang lowong dan berapa jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut.
•
Mencari
informasi jabatan melalui analisa jabatan.
Untuk memperoleh uraian jabatan (job description) dan spesifikasi
jabatan (job spessification).
Persyaratan jabatan harus dibuat secara hati-hati dan sejelas mungkin agar
dalam penerapannya nanti tidak ditemui kekaburan-kekaburan yang mengganggu
proses selanjutnya.
•
Jika
persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan
dimana kandidat yang tepat harus dicari.
Dua alternative untuk mencari kandidat yakni
dari dalam perusahaan atau dari luar perusahaan. Jika diambil dari dalam,
apabila kebutuhan staf untuk masa yang akan datang telah direncanakan, maka
perlu juga diketahui siapa kira-kira karyawan yang ada saat ini yang dapat
dipindahkan atau dipromosikan. Jika kandidat harus dicari dari luar perusahaan
maka perlu dipertimbangan dengan cermat metode rekrutmen yang tepat untuk
mendaptkan kandidat tersebut.
•
Memilih
metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
Ada banyak metode rekrutmen yang dapat
dipilih oleh perusahaan dalam melakukan rekrutmen seperti iklan, employee referrals, walk-ins &
write-ins, Depnakertrans, perusahaan pencari tenaga kerja, lembaga
pendidikan, organisasi buruh.
•
Memanggil
kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan Jabatan
Mengumpulkan berkas-berkas lamaran mereka,
dan meminta mereka mengisi formulir lamaran pekerjaan yang telah disediakan
untuk selanjutnya diproses dalam tahap seleksi.
•
Menyaring
/ menyeleksi kandidat
Prosedur seleksi perlu dilakukan jika: 1)
pelaksanaan tugas pada jabatan yang akan diisi memerlukan ciri-ciri fisik dan
psikis tertentu yang tidak dimiliki oleh setiap orang; 2) lebih banyak kandidat
yang tersedia dibandingkan jumlah jabatan yang akan diisi. Ada banyak teknik
atau metode seleksi yang dapat digunakan oleh perusahaan.
Hal terpenting untuk diperhatikan adalah
bahwa masing-masing teknik seleksi mengukur karaktristik tertentu, sehingga
akan memberi informasi yang berbeda-beda mengenai kandidat. Pemilihan suatu teknik/metode sebagai predictor dalam prosedur seleksi
sangat tergantung pada: ciri-ciri pekerjaan, validitas dan reliabilitas metode,
persentase calon yang terseleksi, dan biaya penggunaan teknik tertentu.
Beberapa teknik seleksi yang sering digunakan adalah formulir lamaran, data
biografi, referensi dan rekomendasi, wawancara, test kemampuan dan kepribadian,
test fisik/fisiologis, test simulasi pekerjaan dan assessment center.
•
Membuat
penawaran kerja
Setelah proses seleksi dianggap cukup dan
petugas rekrutmen sudah dapat menentukan kandidat terbaik untuk jabatan
tertentu, maka selanjutnya perlu dipersiapkan penawaran kerja. Termasuk disini
adalah mempersiapkan perjanjian kerja (KKB), memperkenalkan secara lebih
mendalam tentang peraturan dan kondisi kerja di perusahaan, dan memastikan
kapan kandidat akan mulai bekerja. Hal terpenting dalam tahap ini adalah
petugas rekrutmen harus menyiapkan kandidat cadangan untuk berjaga-jaga kalau
kandidat pertama menolak tawaran kerja atau terjadi hal-hal tak terduga.
•
Mulai
bekerja
Proses rekrutmen tidak berhenti begitu saja
setelah kandidat menerima penawaran kerja. Pada saat sudah menjadi pegawai maka
yang bersangkutan masih perlu dibantu agar ia dapat bekerja secara optimal dan
bertahan untuk waktu yang lama. Pegawai yang bersangkutan harus dimonitor dan
dinilai kinerjanya secara teratur, serta diberikan pelatihan dan pengembangan.
Pada tahap ini petugas rekrutmen perlu mengkaji ulang cara-cara yang dipakai
dalam merekrut dan menyeleksi pegawai, hal ini sangat penting demi mencegah
masalah-masalah yang mungkin timbul setelah pegawai diterima bekerja
2. Sebutkan
apa yang dimaksud outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia ?
Istilah outsourcing (Alih
Daya) diartikan sebagai kontrak
kerja. Pemindahan/pendelegasian beberapa proses
bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut
melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria
yang telah disepakati oleh para pihak.
Outsourcing muncul sejak
tahun 1900-an. Namun di negara berkembang outsourcing baru unjuk gigi sejak dua
dekade silam. Outsourcing hadir karena adanya keinginan dari perusahaan
(perusahaan pengguna/pemesan – user/principal) untuk menyerahkan sebagian
kegiatan perusahaan kepada pihak lain (perusahaan outsourcing) agar ia dapat
berkonsentrasi penuh pada proses bisnis perusahaan (core business).
Karena itu, pekerjaan yang
di outsourcing-kan bukanlah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan inti
bisnis perusahaan, melainkan pekerjaan penunjang (staff level ke bawah), meski
terkadang ada juga posisi manajerial yang di-outsourcing-kan, namun tetap saja
hanya untuk pekerjaan dalam tenggat waktu tertentu (proyek). Dengan ‘membagi
tugas’ kepada perusahaan lain itu, perusahaan pengguna outsourcing merasa
mendapatkan keuntungan dari ‘kerjasama’ tersebut, karena ia tidak perlu
pusing-pusing memikirkan dan mengurus pekerjaan-pekerjaan penunjang sehingga
bisa fokus dalam bisnis operasional perusahaan.
Hal itu banyak membuat
perusahaan beralih ke outsorcing. Pertumbuhan bisnis outsourcing global
tercatat mencapai 30% per tahunnya. Dari situ kita bisa lihat, betapa
perusahaan-perusahaan pengguna outsourcing itu sudah mempercayakan sebagian
proses bisnisnya pada perusahaan outsourcing dalam hal perekrutan SDM. Ketua
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sjukur Santo mencoba memberikan
pandangannya mengenai ketidaknyaman para fresh grad untuk mencari pekerjaan
lewat perusahaan outsourcing. Beliau mengatakan, hal tersebut mungkin saja
terjadi karena hingga kini masih ada saja perusahaan outsourcing yang berlaku
tidak adil terhadap karyawannya.
Perkembangan outsourcing didorong dengan adanya Undang-Undang tentang
Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Awalnya, perusahaan outsourcing
menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti
perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon,
call centre, petugas satpam dan cleaning service.
Namun saat ini, penggunaan outsourcing
semakin meluas ke berbagai kegiatan perusahaan. Dengan menggunakan tenaga kerja
outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun
tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab
adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski menguntungkan perusahaan,
namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang
karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk.
Aksi demo yang dilakukan pekerja
dipastikan mengandung konsekuensi kerugian. Pertama, kerugian yang
diderita pihak perusahaan karena tidak berproduksinya
perusahaan. Kedua, bila terjadi tindakan anarkis, maka kerugian harta
benda baik milik perusahaan, maupun milik orang lain akibat amuk massa yang
tidak terkontrol. Pemicu aksi anarkis ini berawal dari kata-kata seorang
pekerja asing asal India yang menyebut pekerja Indonesia stupid (bodoh).
Peristiwa lainnya adalah ketika
sejumlah Serikat Pekerja melakukan aksi demo menuntut Upah Minimum Kota (UMK)
sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kurang cepatnya pihak pemerintah
merespon permintaan pekerja tersebut berakhir dengan tindakan anarkis.
3. Sebutkan
hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer ?
•
Closed
Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja
yang telah bergabung menjadi anggota serikat
kerja
• Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja
untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
•
Open
Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk
menjadi atau tidak anggota serikat
kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar