Daftar Blog Saya

Jumat, 21 Maret 2014

Tugas 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Nama  :   Intan Rismar Masyitoh
Kelas  :   2EB22      
Npm    :   23212754


BAB 1


   1.      Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak. Hukum  juga bisa diartikan sebagai peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

   2.      Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat. Oleh karena itu, tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus bersandarkan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri. Berikut beberapa pendapat para ahli, diantaranya sebagai berikut :
-          Aristoteles
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
-          Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. 
-          Prof. Subekti, S.H  
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan.” Beliau mengatakan bahwa Hukum ialah mengabdi pada tujuan Negara yang pokoknya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”. Menurut Prof. Subekti, S.H keadilan itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu seorang manusia diberi kemampuan untuk merasakan keadaan yang dinamakan adil.

Sumber-sumber hukum :

-   Sumber-sumber hukum material, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dll. Contoh : seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
-    Sumber-sumber hukum formal antara lain : Undang-undang, kebiasaan, traktat, dan pendapat sarjana hukum.
-         Undang-undang
UU merupakan suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

   3.      Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam undang-undang secara sistematis dan lengkap. Unsur-unsur kodifikasi ialah jenis-jenis hukum tertentu, contoh hukum perdata dan pidana. Adapun tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara lain :
a.       Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturanperaturan.
b.    Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan.

   4.      Kaidah atau Norma

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
-          Hukum yang imperatif adalah kaidah hukum yang bersifat harus ditaati, mengikat dan memaksa.
-    Hukum yang fakultatif adalah hukum yang tidak mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
a.   Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian, perintah, dan larangan-larangan yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar.
b.    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c.     Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
d.    Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan disetiap daerah. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

   5.      Pengertian Ekonomi dan Hukum

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
                                            
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2, yaitu :

1.    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2.  Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh Hukum Ekonomi :

ü  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
ü   Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.


BAB II


   1.      Subyek Hukum

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Jadi, berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (pembawa hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.
a.       Manusia
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
b.      Badan Usaha
Budaya yang saat ini semakin maju perkembangannya sehingga sudah beberapa tahun yang lalu dibentuklah suatu perikatan pekerjaan yang dapat dipaksakan tidak diperkenankan lagi di dalam lalu lintas hukum, contoh : PT, Koperasi dll.

   2.      Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya.
a.    Benda bergerak berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, misalnya kendaraan bermotor yang bisa bergerak dan mempunyai kewajiban untuk memilikinya, seperti sepeda, becak, motor, dan mobil.
b.      Benda tak bergerak contoh angin, matahari, bulan, hujan, air, dan gunung.

   3.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan. Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).


BAB III
HUKUM PERDATA

1.      Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum Perdata di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a.     Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
b.  Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
-          Golongan Eropa dan yang dipersamakan
-          Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
-          Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

2.      Sejarah Singkat Hukum Perdata

Hukum yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari hukum Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan praturan yang bernama “code civil de francis” atau disebut juga “cod napoleon” yang ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Perancis. Setelah beberapa tahun merdeka, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Tepatnya 5 Juli tahun 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk Nasional-Nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Francis dari Code de Commerce. Kedua undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan azas koncodantie (azas politik hukum) dan sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlinjk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK(Wetboek Van Koopandle). 

3.      Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum private (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala perturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain hukum perdata private materil ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia saat ini masih majemuk atau beraeneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antar lain : Faktor ethnis dan Faktor historia yuridis.

4.      Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
a.       Hukum perorangan (Personenrecht)
Hukum perorangan/hukum pribadi adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan seperti, Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
b.      Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri, Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
c.       Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dari Hak mutlak dan Hak perorangan.
d.      Hukum Waris                               
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.

Sumber :