Daftar Blog Saya

Rabu, 14 Mei 2014

Tulisan 4

Disini saya menulis apa adanya saya yang saya alami, cerita saya duduk di tingkat 2 yang penuh tantangan, perjuangan, bnyak suka maupun duka. yaah beginilah hidup, kita sebagai manusia harus bisa melalui fase-fase yang diberikan oleh allah swt dengan cara sabar dan terus berusaha, jangan sampai lengah dengan keadaan dunia yang sangat kejam ini. yuk, kita ulas sedikit point-point tentang kehidupan saya.
  • Merasakan perubahan yang sangat baik, kerena prestasi saya meningkat dan nilai-nilai saya pun bisa menutupi kekurangan saya di semester 1 yang agak suram.
  • Mulai merasakan nyaman, kekompakan antar teman walau benar-benar butuh proses yang tidak sebentar dengan berbagai tipe karakter orang.
  • Alhamdulillah, saya sudah workshop Amazing Persentation dan kursus yang wajib (Myob) maupun kursus yang pilihan sendiri (Brevet A) dengan hal tersebut saya lebih bisa sedikit percaya diri berhadapan di depan umum dan sangat mendapatkanpembelajaran yang sangat bermanfaat dalam ilmunya maupun pengalamannya.
  • Saya merasakan sedikit sedih, karena teman dekat saya yang baik mengerti akan saya, teman saya tersebut pindah kampus yang tadinya di kalimalang sekarang dia di Depok.
  • Saya sedang merasakan ketidak nyamanan dengan karakter teman saya, entah kenapa saya bisa merasakan hal seperti ini yang sering membuat saya kesal, kecewa, dan sedih menghadapinya. tapi yah sudah lah, begitulah ujian hidup, hidup ini memang sangat kejam dan penuh liku-liku. saya nikmati aja perjalanan hidup ini mudah-mudahan ada hikmahnya. Aamiin saya harus lebih bersabar dan terus bersabar serta jangan lengah, tetap semangat, karena persaingan di luar sana jauh lebih sulit. Semangat !!! 
  • SemangatHinggaBatasKepayahan, ingat Allah bersama mu. teruskanlah perjuangan mu dalam pendidikan, biar keluarga kamu banga punya anak seperti intan

TULISAN 3

ISTILAH - ISTILAH PERPAJAKAN &
CARA PERHITUNGAN PPH PASAL 21 TERBARU


Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai istilah-istilah perpajakan:
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  7. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  8. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  9. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  10. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  12. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  13. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  14. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  15. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  17. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  18. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  19. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  20. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  21. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  24. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  25. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  26. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  27. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  28. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 
 Cara Perhitungan PPh pasal 21 Terbaru

        Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

           Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan. 

         Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

            Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut. Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:

Gaji   3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja       15.000,00
Premi Jaminan Kematian   9.000,00
Penghasilan bruto   3.024.000,00
Pengurangan    
1. Biaya jabatan    
    5%x3.024.000,00 151.200,00  
2. Iuran Pensiun 50.000,00  
3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00  
    261.200,00
Penghasilan neto sebulan   2.762.800,00
Penghasilan neto setahun    
   12x2.762.800,00   33.153.600,00
PTKP    
- untuk WP sendiri 24.300.000,00  
- tambahan WP kawin 2.025.000,00  
    26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun   6.828.600,00
Pembulatan   6.828.000,00
PPh terutang    
   5%x6.828.000,00 341.400,00  
PPh Pasal 21 bulan Juli    
341.400,00 : 12   28.452,00

Catatan : 
  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00

SUMBER :
http://www.pajak.go.id/content/article/cara-penghitungan-pph-pasal-21-terbaru
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-istilah-istilah-perpajakan

Tulisan 2

SERI KUP ~ NPWP & MANFAATNYA

Disini saya akan sedikit memberikan info tentang pajak, dikarenakan saya kmrn baru saja kursus brevet a di kampus. Pertamakali yang saya upload yaitu tentang NPWP dan selanjutnya akun diberitau istilah-istilah perpajakan. Semoga bermanfaat yaa

Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.

A.   Pengertian
  • Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
B.   Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP

  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
          a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-;
          b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-;
          c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-;
          d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-;
          e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-.


Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.

C.   Cara Mendapatkan NPWP


       Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak
       ( www.pajak.go.id )


       Langkah-langkahnya adalah :
  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
  7. Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).
D.   Persyaratan Untuk Memiliki NPWP

       Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
       atau paspor bagi orang asing

E.   Biaya Pembuatan NPWP
       Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau
       gratis.

F.   Manfaat Memiliki NPWP
  1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
          a. Pengajuan Kredit Bank;
          b. Pembuatan Rekening Koran di Bank;
          c. Pengajuan SIUP/TDP;
          d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
          e. Pembuatan Paspor;
          f. Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD

     2.   Kemudahan pelayanan perpajakan :
           a. Pengembalian pajak;
           b. Pengurangan pembayaran pajak;
           c. Penyetoran dan pelaporan pajak

G.   Penghapusan NPWP

       NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya. Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP.

H.   Sanksi Tidak Memiliki NPWP


    Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber :  www.pajak.go.id

Tulisan 1



TULISAN ~ SOFTSKILL

Assalamu’alaikum untuk semuanya, terimasih atas pengertiannya yang sudah membaca blog saya ini. Ini adalah postingan tulisan pertama saya disaat saya duduk di semester 4. Saat ini saya akan memposting tulisan yang berjudul “Bahaya Lidah” seperti pepatah bilang bahwa lidah tidak bertulang, dan mulutmu harimau-mu maka, jagalah setiap ucapan yang anda bicarakan, bicaralah dengan hal-hal yang bermanfaat ya teman
Berikut ada 18 yang disebabkan oleh lidah :

  1. GHIBAH 
  2. BERKATA SIA-SIA 
  3. BERLEBIHAN DALAM BERBICARA 
  4. DEBAT KUSIR ~ DEBAT YANG TIDAK ADA HENTINYA 
  5. PERTENGKARAN 
  6. MELAKNAT ORANG 
  7. BERNYANYI LAGU MAKSIAT ~ LAGU MENDENGARKAN LAGU GALAU YANG MEMBUAT KITA MELENAKAN HATI 
  8. BERKATA KEJI DAN JOROK 
  9. SENDA GURAU YANG BERLEBIHAN 
  10. EJEKAN DAN CEMOOHAN 
  11. MENYEBARKAN RAHASIA 
  12. JANJI PALSU 
  13. BERKATA SUMPAH DALAM PERKATAAN 
  14. NAMIMAH ~ MENGHASUT
  15. KATA-KATA YANG BERLIDAH DUA 
  16. SANJUNGAN 
  17. KURANG CERMAT DALAM BERBICARA 
  18. MELIBATKAN DIRI SECARA BODOH KEPADA PERTENGKARAN YANG MENULITKAN